Senin, 27 Juni 2016

Wajib Untuk Dishare.,,Cara Menghitung THR Yang Akan Kita Terima.


Wajib Untuk Dishare.,,Cara Menghitung THR Yang Akan Kita Terima.
 
THR adalah Hak semua orang yang dalam status sebagai pekerja, baik pekerja kontrak ataupun karyawan tetap, karena merupakan tunjangan untuk berhari raya bagi setiap karyawan, jadi diluar gaji /upah. tidak terkecuali non muslim,semua agama dapat.
Tahukah kamu dasar pengeluaran THR dan Rumus perhitungannya ?? Berikut saya uraikan atas dasar apa dikeluarkan THR dan bagaimana perhitungannya.

Dasar Dikeluarkan THR
Permenaker No.Per.04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya yang biasa disebut THR adalah pendapatan pekerja yang wajid dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain

Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Merupakan revisi dari peraturan pemerintah tentang pengeluaran THR bagi perkerja, THR pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja baik karyawan kontrak, karyawan baru ataupun buruh harian.

Rumus Besaran THR.
Pekerja/karyawan dengan masa kerja 12bulan atau lebih adalah 1bulan gaji/upah
pekerja/karyawa dengan masa kerja kurang dari 1bulan ( masa kerja :12) x 1 bulan gaji/upah
Jika seorang sudah kerja 7bulan sebelum hari raya dan mempunyai gaji Ump sebesar Rp 2.700.000 maka THR yang dia dapat adalah ( 7:12 )x 2.700.000 menjadi Rp 1.575.000
 
Perusaha dapat memberi THR lebih besar sesuai perjanjian atau kesepakatan kerja bersama.
Batas waktu pembayaran THR paling telat 7hari sebelum hari raya keagamaan.
 
Pengusaha yang telat menunda pembayaran THR keagamaan akan didenda 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
Pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi berupa
* Teguran tertulis
* Pembatasan Kegiatan Usaha
* Penghentian sementara
* Pembekuan Usaha

Nah sekarang kita bisa mengevaluasi THR yang kita terima dan tempat kita berkerja, apakah sudah sesuai dengan peraturan tsb..

Please share
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar