Hebohh...Mie Bkini Bikin Resah KPAI dan BPOM, Memuat Unsur Pornografi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mensinyalir adanya peredaran kemasan mie bermotif pornografi yang beredar di masyarakat via online yang bernama Bikini Snack yang berarti "Bihun Kekinian". Kemasan makanan tersebut dinilai berbau
Pornografi karena memperlihatkan gambar tubuh wanita yang berbikini.
Bahkan di kemasan tersebut bertuliskan 'Remas Aku'. Kepolisian juga
diminta untuk membantu menyelidiki penjualannya, dan masyarakat diminta untuk tidak membeli produk cemilan snack tersebut.
Produk ini ditemukan di beberapa wilayah di
Indonesia, peredaran produk ini dianggap telah melanggar Undang-undang
Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU ITE. Oleh sebab itu, KPAI
mendesak Pemerintah menarik peredaran mie tersebut demi melindungi
anak-anak Indonesia.
Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak
anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau
anak-anak diberi jajanan seperti mie porno, apa yang akan terjadi kepada
anak-anak di masa depan," ujar Vivi. KPAI, telah
menyampaikan hal ini ke BPOM dan Kominfo untuk ditindaklanjuti secara
proporsional sesuai ketentuan undang-undang. "anak-anak harus dilindungi
dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang
status darurat pornografi," ujar dia.
Diduga penyebaran produk ini tidak hanya dipesan banyak dari luar negeri
saja, beberapa daerah di Jawa Barat seperti Bandung, Sukabumi, Malang,
Jambi, Lampung, Cirebon, Bekasi , Surabaya, Purwokerto dan Depok banyak
yang memesan. Produk Snack ini pada bagian belakang kemasan
tertulis jelas diproduksi oleh Cemilindo Bandung - Indonesia.
Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menyatakan bahwa snack tersebut ilegal tanpa izin dari PERINDAG kota Bandung. Serta meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli mie snack tersebut
Memang kita sebagai pembeli harus teliti dan bijak dalam membeli suatu produk, apakah produk itu bagus untuk sendiri kita pribadi maupun orang - orang sekitar kita umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar