Senin, 29 Agustus 2016

Ingat Ya... Denda 500 Ribu Bila Melanggar Ganjil Genap Mulai 30 Agustus. Sebarkan !!

Ingat Ya... Denda 500 Ribu Bila Melanggar Ganjil Genap Mulai 30 Agustus. Sebarkan !!



Pemerintah akhirnya melanjutkan dan memakai system ganjil genap setelah masa ujicoba system dari 27 Juli sampai dengan 3 Agustus 2016 berakhir. Dengan demikian , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem ganjil genap sesuai aturan.
"30 Agustus, sesuai tahapan akan dilaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan," ujar Kepala Dishubtras Andri Yansyah.


Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya‎ AKBP Budiyanto, ketika uji coba ganjil genap berakhir pada 30 Agustus 2016, pelanggar aturan ganjil genap akan ditilang.
"Nanti pas 30 Agustus akan dilakukan penegakan hukum, dengan denda maksimal kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Budiyanto, Kamis, 25 Agustus 2016, di Jakarta.
Selama masa uji coba sistem ganjil genap, yang dimulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, kemacetan di jalan-jalan protokol Ibu Kota dinilai berkurang.


Kepala Dishubtras Andri Yansyah menjelaskan, sistem ganjil genap telah berhasil menurunkan waktu tempuh perjalanan sebesar 19 persen. "Rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," ucap Andri.
Selain berhasil menurunkan waktu tempuh perjalanan, sistem ganjil genap juga berhasil meningkatkan kecepatan berkendara 20 persen. "Meningkat 20 persen dari rata-rata 24,6 km/ jam menjadi 28,90 km/jam," kata Andri




Perlu di ingat bahwa system ganjil genap memakai jalur atau rute eks jalur 3 in 1 seperti

1. Bundaran Patung Kuda
2. Bank Indonesia
3. Sarinah
4. Bunderan HI
5. Imam Bonjol
6. Bunderan Senayan
7. CSW (Blok M)
8. Simpang Kuningan (kaki Gatot Soebroto arah Slipi)
9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang arah Menteng)
 

Jadi jangan lupa ya untuk selalu memperhatikan pelat no kendaraan anda apakah sesuai dengan tanggal sekarang ?? 500 ribu buat bayar tilang sayang lohh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar